(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki teknis dan keuangan yang diatur lebih lanjut dalam Dokumen Tender;
i. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
j. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2023;
k. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
l. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
m. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
n. menandatangani Pakta Integritas.
(4) Pegawai Perumda dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan:
1. Surat Izin: NIB
2. Kualifikasi Usaha: Kecil
3. KBLI : (pilih salah satu)
a. Indonesia (KBLI) tahun 2020 KBLI 2020 | 46599 - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya.
b. KBLI 2020 | 46900- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
c. KBLI 2020 | 46631- Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi
|