Persyaratan | : |
1. Memiliki izin berusaha dengan klasifikasi usaha kecil di bidang usaha peralatan dan perlengkapan pengukuran (KBLI 46599)
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada (point 3), dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
- memiliki teknis dan keuangan yang diatur lebih lanjut dalam Dokumen Tender;
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- tidak masuk dalam Daftar Hitam;
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas
|